Saturday, August 3, 2019

Indonesia Teken MLA dengan Swiss, Begini Tanggapan KPK

Indonesia diwakilkan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongangan Laoly, sudah tanda tangani persetujuan perlindungan timbal balik (Mutual Legal Assisstance/MLA) dengan pemerintah Swiss saat lalu.

Persetujuan MLA ini sendiri dari 39 kasus. MLA di antaranya mengontrol perlindungan hukum tentang penelusuran,  pembekuan, penyitaan sampai perampasan asset hasil kejahatan.


Perjanjian ke-2 negara berhubungan langsung dengan penghilangan korupsi, terpenting yang berjalan lintas negara (Indonesia serta Swiss) .

Sampai kini, Swiss kerap di pandang jadi negara aman untuk menaruh hasil kejahatan, kendati sekarang pandangan itu tidak semuanya benar.

Lalu apa implikasi MLA ini pada penghilangan korupsi di Indonesia?
Simak Juga :  kata pengantar makalah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, faksinya menyongsong baik ada persetujuan ini. Diharapkannya, persetujuan MLA ini bertambah menguatkan kerja sama-sama Internasional yang dipunyai oleh Indonesia dengan Swiss.

" Awalnya, KPK terkait dalam team perumus MLA antar kementerian berbarengan Kumham, Polri, Kejaksaan, PPATK, Ditjen Pajak, dll, " kata Febri pada wartawan, Rabu (6/2/2019) .

Dia juga menuturkan beberapa macam kerja sama internasional dalam usaha penghilangan korupsi, adalah Persetujuan Bileteral (negara serta negara) , umpama persetujuan MLA serta persetujuan ekstradiksi.

Selanjutnya Persetujuan Multilateral (beberapa negara mengikatkan diri dalam satu persetujuan) , memanfaatkan konvensi internasional seperti UNCAC atau UNTOC, serta yang paling akhir Pertalian baik antar negara.

Artikel Terkait :  arti Implikasi
Menurut Febri, penguatan kerja sama internasional penting punya arti dalam penegakan hukum, terutamanya penghilangan korupsi.

Tidak cuman sebab korupsi serta kejahatan keuangan yang lain udah berwujud transnasional serta lintas negara, kemajuan technologi info bertambah tak kenal batas negara.

" Hingga, MLA serta media persetujuan internasional yang lain punyai makna khusus, termasuk juga MLA Indonesia-Swiss yang baru-baru ini diberi tanda tangan, " kata Febri.

Tetapi, tuturnya, tidak cuman ada Persetujuan MLA, kemampuan penegak hukum dipandang penting, sebab proses identifikasi mulai penyidikan sampai penuntutan penting untuk dapat temukan ada alat bukti atau hasil kejahatan yang ada di luar negeri.

" Dengan bertambah selengkapnya peraturan internasional, karena itu hal semacam itu dapat bikin area persembunyian pemeran kejahatan untuk sembunyikan asset hasil kejahatan serta alat bukti semakin lebih sempit, " jelas Febri.



Artikel ini sudah muncul di Tribunnews. com dengan judul Respon KPK Bab Indonesia Tanda-tangan MLA dengan Swiss, https : //www. tribunnews. com/nasional/2019/02/06/tanggapan-kpk-soal-indonesia-teken-mla-dengan-swiss.
Penulis : Ilham Rian Pratama
Editor : Malvyandie Haryadi

No comments:

Post a Comment