Monday, August 26, 2019

Karena Cerpen Lesbian, Pengurus Persma di Bubarkan

Rektor Kampus Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu membuyarkan pengurus Wartawan Mahasiswa (Persma) Nada USU lantaran berisi cerpen perihal lesbian. Menurut pakar tata negara, Jimmy Usfunan, perbuatan Rektor USU dipandang jadi perbuatan represif.

" Bentuk pemecatan pengurus itu dari faksi rektorat yaitu perbuatan yg tidak pas, serta condong represif tiada mengerjakan usaha pembinaan terhadap yg mengenai, seperti pendekatan dalam UU Pendidikan Tinggi, " kata Jimmy terhadap detikcom, Rabu (7/8/2019) .

Simak Juga : contoh cerpen singkat

Berkenaan materi cerpen itu, Jimmy memandang kebebasan berekspresi terus miliki batasan. Kehadiran wartawan universitas, tidak bisa dilepaskan diri dari norma akademik yg dirapikan dalam UU Nomer 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi.

" Wartawan universitas dalam sudut pandang UU Pendidikan Tinggi, jadi bentuk implementasi logika kebebasan akademik yg dikerjakan mahasiswa jadi sivitas akademika. Begitupun memiliki area kebebasan, dalam mengerjakan kritik pada ketetapan baik pada tingkat nasional, regional, lokal, bahkan juga ketetapan universitas sekali lantas, dengan pendekatan keilmuan, " tutur pengajar Kampus Udayana itu

Lebih dari itu, Kasus 11 ayat (2) serta Kasus 3 huruf e serta huruf g UU Pendidikan Tinggi, bentuk kebebasan akademik lewat wartawan universitas, dibatasi dengan norma akademik, adalah, pertama, budaya akademik yg bermakna buah pikiran atau karya bersumber dari ilmu dan pengetahuan. Ke-2, jika pendekatan beberapa kabar bertujuan buat perkembangan peradaban serta kesejahteraan umat manusia serta Ke-3, azas tanggung jawab, dengan mewajibkan satu karya akademik junjung tinggi nilai-nilai agama, persatuan serta menurut ketentuan perundang-undangan.

" Menurut penentuan norma akademik, masalah cerpen 'lesbian' dalam Nada USU, lumrah kalau mengakibatkan pandangan kontra ditambah lagi dirasa punya potensi menggerus nilai mental perkawinan jadi ikatan fundamental di antara laki serta wanita, yg menurut agama serta keyakinan dan manifestasi sila Pertama Pancasila, " cetus Jimmy.
Baca pula : Jejak Dosen Pembuat Hoax 'Bom Surabaya Peralihan Isu' Selamat dari Penjara

Masalah berasal waktu Nada USU menerbitkan cerpen berjudul 'Ketika Semua Menampik Hadirnya Diriku di Dekatnya' yg dicatat Yael Stefani Sinaga. Cerpen ini diluncurkan di situs mereka, suarausu. co pada 12 Maret 2019.

Cerpen ini nyatanya berekor panjang. Faksi Rektorat tersengat serta mempermasalahkan masalah ini sampai panjang. Puncaknya yaitu keluar SK penghentian pengurus Persma USU dibawah Pemred Yael Stefani Sinaga.
Artikel Terkait : cerpen adalah

" Dimana beberapa content yg diberitakan oleh Nada USU itu memiliki kandungan bagian pornografi, yg benar-benar berlawanan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yg Maha Esa dalam frame kebinnekaan jadi satu diantara nilai dalam BINTANG, yg diamanahkan terhadap saya jadi Rektor USU buat dijunjung tinggi di USU, " kata Rektor USU Runtung Sitepu.

Atas pembubaran pengurus itu, Persma Nada USU sekarang menuntut ke PTUN Medan.

" Kami akan perjuangkan sampai SK kami kembali lewat PTUN, " kata Pemred Nada USU, Yael Stefani Sinaga.

No comments:

Post a Comment