Wednesday, March 27, 2019

Yuk Intip Bagaimana startup dengan inovasi keuangan digital harus terdaftar di OJK

Otoritas Layanan Keuangan (OJK) per 16 September 2018 udah menetapkan POJK No. 13/POJK. 02/2018 mengenai Pembaharuan Keuangan Digital di Bidang Layanan Keuangan

POJK 13/2018 ini adalah payung hukum buat tiap-tiap startup atau penyelenggara pembaharuan keuangan digital dalam kerjakan penawaran produk ataupun pelayanan layanan keuangan.
Baca Juga : contoh surat penawaran barang

Start up sektor konseling, Riliv, sasar penambahan pemakai
Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan perubahan technologi yg berlangsung dengan cepat bertambah memajukan timbulnya pembaharuan produk serta pelayanan layanan keuangan. Hingga, menurut dia dibutuhkan peranan otoritas dalam berikan basic hukum sekalian ekosistem yg memberi dukungan buat penyelenggara pembaharuan keuangan digital bisa selalu berkembang.
Lihat Juga : contoh teks eksplanasi

“Sampai sekarang payung hukum buat memberi dukungan inklusi dan literasi keuangan dari otoritas tetap hanya terbatas bila dibanding dengan produk ataupun pelayanan layanan keuangan yg udah berada di orang. Payung hukum yg udah ada serta jelas peraturannya seperti peer-to-peer lending serta sekejap kembali equity crowdfunding akan selekasnya laku, ” tukasnya dalam acara Diskusi POJK 13 di Wisma Mulia 2, Jumat (2/11) .

Suka-rela Batunanggar, Deputi Komisioner OJK Institute mengimbuhkan, seluruhnya startup atau penyelenggara keuangan digital dengan mode usaha yg inovatif akan dipayungi oleh POJK 13/2018.

“OJK memajukan supaya startup lebih transparan tawarkan produk serta layanan keuangannya. Dalam POJK 13, kita mengatur seluruhnya startup yg bersangkutan dengan pembaharuan keuangan digital di Indonesia perlu daftarkan diri ke OJK, ” tukasnya.

POJK 13/2018 perihal industri keuangan digital ini terbagi dalam 17 bab serta 43 kasus yg selanjutnya akan mengendalikan antara lain ; Penyelesaian Transaksi, Penghimpunan Modal, Pengendalian Investasi, Penghimpunan serta Penyaluran Dana, Perasuransian, Partisan Pasar, serta Partisan Keuangan Digital yang lain.


Sampai 31 Oktober 2018, Batunanggar katakan, OJK mencatat sekitar 21 startup atau penyelenggara pembaharuan keuangan digital udah mendaftar produk ataupun pelayanan layanan keuangannya.

“Hingga sekarang kami tetap buka pendaftaran lantas akan direview ke regulatory sandbox di bulan Desember. Selanjutnya akan ada pengujian tata kelola buat lihat startup ini buat lantas berubah menjadi benchmark merangkum turunan ketetapan. Kami berharap di Januari awal tahun kelak ketentuan ini udah mulai berjalan, ” katanya.

Batunanggar pun menyatakan bila startup atau penyelenggara pembaharuan keuangan digital tdk tercatat OJK, karena itu startup itu tdk diperbolehkan miliki akses ke perbankan.

No comments:

Post a Comment