Saturday, March 9, 2019

Simaklah Menurut Pakar Hukum Pidana soal Pasal Prostitusi Masuk RUU KUHP

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengemukakan klausal masalah prostitusi sangatlah mungkin masuk dalam RUU KUHP. Fickar minta, bila masuk dalam KUHP, prostitusi tdk dihubungkan dengan perzinaan atau perselingkuhan.

" Kalaupun kelak membuat klausal masalah prostitusi, jangan sampai kaitkan dengan perselingkuhan, jangan sampai kaitkan dengan zina, tetapi membuat memang itu klausal prostitusi, yang cirinya ialah hubungan interaksi komersial. Jadi ia tidak dapat ditarik-tarik ke mana-mana. Jadi interaksi yang ada komersialnya terkena. Harusnya demikian, " kata Fickar usai diskusi bertopik 'Kemungkinan Klausal Prostitusi Masuk KUHP' di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2/2019) .
Baca juga : pengertian hukum pidana

Menurut Fickar, yang dirapikan dalam KUHP sampai kini cuma skema rekan kala wanita berubah menjadi korban atau skema rekan senang sama senang biarpun adalah delik aduan. Demikian masuk dalam ranah prostitusi, peraturan dalam KUHP cuma dapat menangkap sang muncikari.


Oleh karena itu, Fickar minta, klausal prostitusi didasarkan pada skema rekan atau interaksi komersial untuk dapat menangkap pemakai serta penyedia layanan prostitusi. Bila kelak DPR membuat klausal yang berkenaan prostitusi, Fickar memperingatkan tiga perihal yang dapat berubah menjadi bahan pertimbangan.

" Satu, ia bertentangan dengan nilai-nilai agama. Yang ke-2, bertentangan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, dengan nilai Pancasila. Yang ke-3, kalau di prostitusi itu wanita tdk masuk sebab kerelaannya, tetapi lebih sebab keterpaksaan. Ia korban kekerasan, ia korban yang terpinggirkan, selalu masuk ke lokasi prostitusi itu. Itu yang wajib jadi pertimbangan menurut saya, " tuturnya.
Simak Juga : fungsi pancasila sebagai dasar negara

Fickar satu kali lagi menyatakan pengkajian klausal prostitusi baiknya berpedoman pada interaksi komersial. Walau begitu, Fickar tidak menolak bila kehadiran klausal itu kedepannya akan banyak ditentang.

" Karena itu saya menyebutkan barusan, tentu ada resistensi, tentu ada orang yang menentang kuat. Tentu itu ada. Hanya bagaimana ini pengen memberikan artian pada itu? Konsentrasi disana harusnya, biarpun kelak bisa tentangan ikut, banyak resistensi, tentu banyak, " tangkisnya.

No comments:

Post a Comment