Saturday, March 9, 2019

Beginilah Sikap Masyarakat Deklarasikan Tolak Kampanye di Rumah Ibadah

Beberapa komponen penduduk serta instansi keagamaan di Kabupaten Purwakarta mengumumkan penolakan kampanye Penentuan Umum (Pemilu) 2019 dalam rumah beribadah. Deklarasi itu untuk menyikapi peristiwa yg sama dengan kala Penentuan Kepala Daerah 2018.
Deklarasi kesempatan ini dilaksanakan di Mesjid Agung Baing Yusuf selesai salat Jumat 8 Maret 2019. " Penduduk setuju kalau masjid (serta rumah beribadah agama yang lain) bukan untuk tempat berkampanye, " kata Wakil Kepala Polisi Resor Purwakarta, Komisaris Ijang Safei selesai deklarasi.

Kesibukan itu dibarengi oleh unsur pengurus masjid, anggota Majelis Ulama Indonesia, pemerintah daerah serta penduduk umum. Selesai membacakan deklarasi, banyak peserta juga sekaligus jamaah mesjid itu pun membentangkan banner mengandung pesan yg sama.
Lihat Juga : tempat ibadah agama di indonesia 

Kecuali menampik kampanye pada tempat beribadah, deklarasi kesempatan ini pun mengatakan penolakan pada kampanye bermuatan Suku Agama Ras serta Antar grup (SARA) . Menentang penyebaran berita bohong (hoax) , perkataan kedengkian, memahami terorisme, serta radikalisme.

" Deklarasi ini diinginkan bisa membuat Pemilu yg berjalan dengan aman, lancar, serta damai, " kata Ijang. Angan-angan yang sama pula diutarakan Ketua MUI Purwakarta, Jhon Dien yg turut dalam deklarasi itu.

Kampanye pada tempat beribadah pernah berlangsung di Purwakarta kala Pemilihan kepala daerah 2018. Akan tetapi, Tubuh Pengawas Pemilu ditempat kala itu masihlah memberikannya sangsi berwujud peringatan biar tidak mengulanginya kembali. Berat sangsi untuk pelanggaran sama disadari lebih berat pada Pemilu 2019.
Artikel Terkait : 34 provinsi di indonesia

" Sanksinya tidak sama lantaran gunakan ketentuan tidak sama. Masa itu Undang-undang Pemilihan kepala daerah 10/2016, bila saat ini UU Pemilu 7/2017, " kata Koordinator Divisi Pengawasan serta Jalinan Antar Instansi Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos pada tempat terpisah.

Binos memaparkan sanksinya kesempatan ini berwujud hukuman pidana sepanjang setahun penjara serta denda Rp12 juta. Akan tetapi menurut pantauannya sampai sekarang Bawaslu belum juga menemukannya atau terima laporan pelanggaran sama.

No comments:

Post a Comment