Monday, September 2, 2019

Jangan Lewatkan Jika Tidak Sepakat Memperpanjang PKWT

Pertanyaan
Saya ingin bertanya berkenaan perpanjangan kontrak pada PKWT sama seperti dirapikan dalam Masalah 59 ayat (4)  UU No. 13 Tahun 2003 yg menyebutkan “Perjanjian kerja waktu tersendiri yg didasarkan atas periode waktu tersendiri bisa diselenggarakan untuk paling lama 2 (dua) tahun serta cuma bisa diperpanjang 1 (satu) kali untuk periode waktu paling lama 1 (satu) tahun. ” Yg ingin saya tanyalah, apa “hanya bisa diperpanjang 1 kali periode waktu paling lama 1 tahun” itu sebagai satu keharusan atau opsional saja? Saya karyawan yg masuk jaman akhir kontrak serta tidak mau melaksanakan perpanjangan kontrak PKWT, apa itu hak saya tidak untuk menyambung atau saya mesti melaksanakan resign? Saya cuma ingin menuntaskan apa sebagai keharusan saya di PKWT pertama. Dalam kesepakatan, saya dijelaskan yg pokoknya Kesepakatan bisa dilanjut seusai faksi pertama menyurvei kerja hasil faksi ke-2 saat PKWT pertama berwujud diperpanjang dengan periode waktu tersendiri yg di setujui oleh beberapa faksi yg dituangkan dalam amandemen perpanjangan. Hingga sampai ini hari belumlah ada dijalankan amandemen atau hal semacam berkenaan perpanjangan kontrak itu, sesaat waktu saya mengemukakan iktikad di atas saya disuruh membuat surat pengunduran diri. Memohon pencerahannya, terima kasih.
Simak Juga : contoh surat resign
Ingin Permasalahan Anda Selekasnya Selesai?
Percayakan permasalahan hukum Anda ke ahlinya. Hubungi konsultan hukum profesional, cuma Rp299. 000, - per 30 menit.

Komunikasikan Permasalahan Anda
Powered by : Justika Tanda
Penjelasan Komplet

Kesepakatan Kerja Waktu Tersendiri (“PKWT”) didasarkan atas periode waktu atau selesainya satu pekerjaan tersendiri. [1] Mengenai PKWT tidak bisa mengharuskan tersedianya jaman uji-coba kerja, kalau ada jaman uji-coba kerja dalam PKWT itu, karena itu jaman uji-coba kerja yg disebut gagal untuk hukum. [2]

Sama seperti dirapikan di Masalah 59 ayat (1) Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) , kesepakatan kerja untuk waktu tersendiri cuma bisa dibikin untuk pekerjaan yg menurut type serta karakter atau aktivitas kerjaannya dapat usai dalam saat tersendiri, ialah :


Pekerjaan yg sekali usai atau yg sesaat sifatnya ;
Pekerjaan yg diperhitungkan penyelesaiannya dalam saat yg tidak kelamaan serta paling lama 3 (tiga) tahun ;
Pekerjaan yg miliki sifat musiman ; atau
Pekerjaan yg terjalin dengan produk baru, aktivitas baru, atau produk penambahan yg masih juga dalam uji-coba atau pendekatan.

PKWT bisa diperpanjang atau diperbaiki. [3] Penuturannya seperti berikut :
PKWT ini cuma bisa dijalankan paling lama 2 (dua) tahun serta cuma bisa diperpanjang 1 (satu) kali untuk periode waktu paling lama 1 (satu) tahun ; [4]
Dan perubahan PKWT cuma bisa diselenggarakan seusai melewati jaman tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yg lama, perubahan PKWT ini cuma bisa dijalankan 1 (satu) kali serta paling lama 2 (dua) tahun. [5]

Detailnya baca artikel Aturan Perpanjangan serta Inovasi PKWT Buat Karyawan Kontrak atau Ketaksamaan serta Inovasi PKWT buat Karyawan Kontrak.

Sama seperti yg sudah Anda katakan, kalau dalam PKWT di antara Anda serta perusahaan tempat Anda kerja, ada kalusul :

Kesepakatan bisa dilanjut seusai faksi pertama menyurvei kerja hasil faksi ke-2 saat PKWT pertama, berwujud diperpanjang dengan periode waktu tersendiri yg di setujui oleh beberapa faksi yg dituangkan dalam amandemen perpanjangan.

Klausul itu sebagai klausul yg berisi peluang perpanjangan PKWT dengan didasarkan pada pelajari kerja hasil faksi ke-2. Tapi yg butuh berubah menjadi perhatian merupakan jika pemberi kerja (entrepreneur) dengan maksud perpanjang PKWT itu, ada batas waktu ialah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT selesai sudah memberitahu tujuannya dengan cara tercatat terhadap pekerja/buruh yg perihal. [6]

Sama seperti sudah diterangkan awal mulanya kalau berdasar pada Masalah 56 ayat (2) UU UU Ketenagakerjaan, PKWT didasarkan atas periode waktu atau selesainya satu pekerjaan. Menurut irit kami, Anda tidak usah mengundurkan diri waktu masuk jaman akhir kontrak seperti yg Anda sebutkan, lantaran Anda punya hak menampik perpanjangan kerja yg ditawarkan pemberi kerja. Perpanjangan kontrak sifatnya bukan keharusan, tapi opsional. Klausul pada PKWT yg Anda setujui juga dengan cara tersurat bisa dimaknai kalau PKWT itu dapat diperpanjang kalau di setujui oleh beberapa faksi. Diluar itu, karakter opsional ada pun pada Masalah 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan seperti berikut :
Artikel Terkait : surat undangan resmi


Kesepakatan kerja waktu tersendiri yg didasarkan atas periode waktu tersendiri bisa diselenggarakan untuk paling lama 2 (dua) tahun serta cuma bisa diperpanjang 1 (satu) kali untuk periode waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Sehubungan dengan persetujuan, bermakna menyentuh berkenaan ketentuan resmi kesepakatan yg dirapikan di Masalah 1320 Kitab Undang_Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) serta dengan cara teristimewa dirapikan dalam Masalah 52 UU Ketenagakerjaan. Persetujuan berubah menjadi salah satunya hal yg penting pada suatu Kesepakatan Kerja, lantaran tidak bisa ada satu Kesepakatan Kerja kalau beberapa faksi tidak setuju. Sampai-sampai jika tidak tercapainya satu persetujuan berkenaan perpanjangan untuk PKWT, karena itu PKWT itu selesai dengan sendirinya, dengan catatan, pekerjaan atau periode waktu kontrak kerja Anda udah usai.

Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan berfaedah.

Basic hukum :
Kitab Undang_Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek ;
Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.
[1] Masalah 56 ayat (1) serta ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[2] Masalah 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Masalah 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[4] Masalah 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
[5] Masalah 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan
[6] Masalah 59 ayat (5) UU Ketenagakerjaan

No comments:

Post a Comment