Friday, September 6, 2019

Beginilah First Media Cicil Bayar Tunggakan BHP Frekuensi

Pemerintah masih membahas isi proposal dari PT First Media Tbk (KBLV) serta PT Internux (Bolt) , walaupun jatuh tempo pembayaran Cost Hak Pemakaian (BHP) frekwensi telah berlalu seminggu yang lampau.

Ditengah-tengah tarik-ulurnya pencabutan izin frekwensi dari ke dua perusahaan Lippo Grup itu, tersingkap kalau isi proposal yg mereka menawarkan pada pemerintah dipandang menarik buat diperhitungkan hingga waktu ini.

Dalam proposal itu salah satunya ada yg menyebutkan bab sistem pembayaran, dimana PT First Media Tbk (KBLV) serta PT Internux (Bolt) janji bakal membayar tunggakan serta denda BHP frekwensi dengan mencicil lima kali pembayaran.
Simak Juga  : turunan fungsi trigonometri

Plt Kepala Biro Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menuturkan, sejak mulai proposal perdamaian diterimanya, pemerintah pilih buat berikan 'peluang' pada PT First Media Tbk (KBLV) serta PT Internux (Bolt) .

" Mereka kontinyu bakal melaksanakan pencicilan sepanjang lima kali yg mulai Desember ini, setelah itu tahun kedepan 2x, serta di tahun 2020 2x , " kata Ferdinandus lewat sambungan telephone, Selasa (27/11/2018) .

Walau sistem pembayaran terbarunya kelihatan 'menggiurkan', Kominfo terus memohon agunan pada PT First Media Tbk (KBLV) serta PT Internux (Bolt) biar angsuran itu tidak macet hingga selesai.

" Maka itu kami saat ini tempatnya sedang rapat pastikan, contohnya ada garansi dari bank. Kami mau sistem yg ditawarkan benar dilaksanakan, " katanya.

Karena itu, kesempatan pemerintah mencabut izin pemakaian frekwensi oleh PT First Media Tbk (KBLV) serta PT Internux (Bolt) masih dapat dilaksanakan minggu ini, terkait hasil dari rapat serta kejelasan angsuran pembayaran utang mereka.

" Pilihannya masih sama, terima atau mencabut izin frekwensi, " tutupnya.
Artikel Terkait : rumus median

Jadi info, PT First Media Tbk (KBLV) serta PT Internux (Bolt) menunggak keharusan membayar BHP frekwensi radio di 2, 3 GHz buat tahun 2016 serta 2017.

Jumlahnya tunggakan inti serta dendanya semasing Rp 364. 840. 573. 118 (Rp 364 miliar) , sedang Bolt sentuh angka Rp 343. 576. 161. 625 (Rp 343 miliar) . Didapati kedua-duanya belum menunaikan keharusan membayar BHP frekwensi radio tahun 2016 serta 2017 dengan tunggakan plus denda keseluruhan Rp 708 miliar.

Tidak hanya PT First Media Tbk (KBLV) serta PT Internux (Bolt) , ada PT Jasnita Telekomindo yang macet keharusan membayar BHP frekwensi radio.

Tertulis di laporan Pelajari Kemampuan Pelaksana Broadband Wireless Access (BWA) 2, 3 GHz dalam tabel " Keharusan Pembayaran BHP Frekwensi Radio " yg dikeluarkan Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita sampai Rp 2, 197 miliar. Buat Jasnita, mereka sudah kembalikan izin pemakaian frekwensi pada pemerintah.

No comments:

Post a Comment