Saturday, April 13, 2019

Ini Dia, Kementerian Agama melaunching hasil survey 2018

Kementerian Agama melaunching hasil survey 2018 perihal kenikmatan penduduk pada service pencatatan nikah di Kantor Masalah Agama (KUA) . Dari survey itu diketemukan jika score Indeks Kenikmatan Penduduk (IKM) Nasional sebesar 80, 33. Setelah itu dengan simpangan baku 16, 14, jadi IKM KUA 2018 relevan di angka 81, 5 dengan tipologi tertinggi ialah KUA Jenis B (86, 3) serta paling rendah KUA Jenis A (66, 5) . 

Survey yg dijalankan Puslitbang Bimas Agama serta Service Keagamaan Tubuh Litbang serta Diklat Kementerian Agama ini memanfaatkan sembilan dimensi dalam mengukur service pencatatan pernikahan di KUA menurut Ketentuan Menteri Pendayagunaan Pegawai Negara serta Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017 Dasar Penataan Survey Kenikmatan Penduduk yg mencakup beberapa syarat, proses, waktu, cost, rincian produk, kompetensi petugas, tingkah laku petugas, pananganan pengaduan, serta tempat prasarana. 
Baca Juga : simpangan baku adalah

Hasil dari kajian, nyatanya dimensi sangat prinsip ialah tingkah laku petugas (84, 5) . Dan dimensi service paling tinggi ialah tingkah laku petugas dengan nilai 84. 5, lantas disertai dengan kompetensi petugas ialah nilai 84. Mengenai dimensi service paling rendah ialah berkenaan perlakuan aduan dengan nilai 73. 5. Lantas di atasnya ialah tempat prasarana dengan nilai 78. 



Dalam survey ini, sampel diambil dengan cara acak menurut proses Stratified Acak sample dengan unit analisisnya ialah KUA. Penarikan sampel diawali terlebih dulu dengan pengelompokkan KUA menurut tipologinya ialah jenis A, B, C, D1, serta D2. Bagian lalu menentukan sampel KUA, dari jumlahnya sampel 79. 56, yg lantas dibulatkan jadi 80 KUA. Setelah itu menentukan sepuluh penduduk pemakai service pencatatatan nikah dari Januari sampai Maret 2018 memanfaatkan data pasangan nikah punya 80 KUA dipilih, hingga keseluruhan ukuran sampel responden dengan cara nasional jadi 800 orang. 

Menurut hasil survey itu, Kementerian Agama paling tidak menganjurkan lima soal. Pertama, KUA tipologi A didapati miliki IKM paling rendah. Hal itu disangka sebab tingginya angka pencatatan perkawinan di KUA jenis A, hingga penghulu tidak miliki waktu yg cukuplah untuk service. Sebab itu, pengamatan ini mereferensikan membutuhkan batasan (jatah) maksimum pencatatan perkawinan untuk semasing penghulu untuk sehari-harinya. 

Ke-2, butuh perbaikan pada service yg dianggap penting oleh penduduk, tetapi tidak senang pada service ialah kabar berkenaan beberapa syarat service pernikahan udah diumumkan dengan cara terbuka. Gedung KUA terlihat bersih, area akad nikah di KUA terlihat rapi serta teratur. Perlengkapan elektronik yg ada ikuti perkembangan IPTEK. Serta, Gedung KUA aman dari pencurian, serta kriminalitas yang lain. 
Artikel Terkait : standar deviasi adalah

Ke-3, butuh perbaikan service dari dimensi perlakuan aduan serta tempat prasarana yg miliki gap (keinginan serta realita) paling tinggi, ialah luas ruangan parkir, kotak petunjuk atau bentuk yang lain, kebersihan toilet, kenyamanan area nantikan, minimnya tanggapan atas aduan penduduk, serta bentuk tanggapan yg tidak pas keinginan penduduk. 

Ke empat, pentingnya penambahan publikasi PMA Nomer 46 Tahun 2014 perihal PNBP atas Cost Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Masalah Agama Kecamatan pada penduduk luas, hingga penduduk bisa menyadari besaran cost pencatatan nikah, sama dengan peraturan yg ada di PMA itu. Ke-5, butuh penambahan biaya untuk tempat serta prasarana KUA supaya service KUA Kecamatan bisa lebih maksimum, di antaranya dalam soal kotak petunjuk atau petunjuk beda, tempat area nantikan yg nyaman, serta perlengkapan elektronik untuk mendukung pekerjaan service KUA Kecamatan.

No comments:

Post a Comment